Selain itu, BPK juga temukan kelebihan bayar atas pekerjaan perbaikan basement dengan total Rp 56 juta.
Berdasarkan uraian pekerjaan, kelebihan bayar didapatan pada pengerjaan bouwplank dan pengukuran, penataan lahan dan bekas bongkaran, beton K-350, hingga pekerjaan sumur rembesan.
Pemecahan paket itu dinilai menyimpang berdasarkan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Baran dan Jasa Pemerintah.
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dodi Sukmayana ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp enggan untuk berkomentar banyak.
Dodi hanya menyebutkan bahwa, masalah temuan BPK sudah ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK atas temuan yang dimaksud,” ucap Dodi singkat melalui pesan WhatsApp. (son/yan).