Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, korban dan pelaku terafiliasi dua kelompok yang berjumlah sekitar 40 orang. Mereka dengan sengaja berjanjian menggelar tawuran di TKP Cipaku.
BACA JUGA: Terlibat Aksi Tawuran di Bogor, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
Saat bentrok, sambung dia, kelompok korban kalah jumlah hingga dikejar oleh kelompok pelaku, dan saat itu korban terjatuh sehingga dibacok kepala oleh pelaku.
“Berbagai macam kelompok yang terlibat tawuran ini akan kami dalami. Kemudian kelompok bermotor terafiliasi kami lakukan pemanggilan, dan apabila ada dugaan tindak pidana bisa dikenakan,” ujar Rizka.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara, jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara dan Pasal 55 KUHP turut seta dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (YUD)