Update Terbaru Motor Listrik Electrum Sudah Bisa Dicicil? Ini Penjelasannya

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga ikut memberikan layanan cicilan bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik dengan skema subsidi. Cicilan yang ditawarkan terjangkau, dimulai dari Rp259 ribu per bulan untuk tenor 5 tahun. Penawaran pembiayaan ini tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan tenor maksimal yang diperpanjang hingga lima tahun, dibandingkan dengan tenor biasanya tiga tahun.

SVP Consumer Loan Bank Mandiri, Egi, menjelaskan bahwa masyarakat dapat membeli motor listrik tanpa uang muka (DP) dengan menggunakan skema payroll melalui bank-bank milik negara seperti Mandiri, BRI, BTN, dan BNI. Namun, untuk mereka yang tidak menggunakan skema payroll Himbara, DP minimal sebesar 10 persen dari harga motor setelah mendapatkan subsidi perlu dibayarkan.

Skema cicilan motor listrik yang berlaku untuk konsumen payroll Himbara dan non-Himbara memiliki perbedaan. Konsumen yang menggunakan payroll Himbara hanya perlu membayar Rp259.333 per bulan untuk tenor maksimal 5 tahun. Sementara itu, konsumen non-Himbara mendapatkan tenor maksimal 4 tahun atau 48 bulan, dengan cicilan sebesar Rp293.400 per bulan untuk motor listrik dengan harga yang sama.

Bunga yang dikenakan juga berbeda, dengan tarif flat 0,93 persen per bulan atau 11,12 persen per tahun untuk konsumen payroll Himbara, dan flat 1,18 persen per bulan atau 14,12 persen per tahun untuk konsumen non-Himbara. Selain itu, konsumen harus membayar biaya provisi dan administrasi sebesar Rp550 ribu. Meskipun biaya tersebut mencakup uang muka, konsumen payroll Himbara mendapatkan keuntungan berupa bebas uang muka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan