”Melalui Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang mana mandat dari inpres tersebut adalah menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem,” ungkap Susiana. (*)
Warga KBB Sambut Program Bantuan Pasang Baru Listrik dari Pemerintah
