“Kami punya UPTD yang saat ini bertugas hanya mengangkut, kedepannya kita sudah memasukan satu kajian, kita akan upscaling. Jadi UPTD tidak hanya mengangkut, tapi untuk pengelolaan sampah juga. Jadi antara regulator dan pelayanan itu harus pisah. Oleh karena itu, kita pisahkan dulu dari kelembagaannya. Kelembagaan ini pisah UPT untuk pelayanan persampahan dan tahun 2024 kami akan prepare untuk menjadikan UPT dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD),” kata Chanifah.
BLUD itu akan mendapatkan fleksibilitas dari segi penganggaran, SDM, kerja sama, pengaturan tarif dan lain sebagainya. Karena menurutnya, Perda yang sudah disiapkan baru membahas untuk pengangkutan saja, meskipun pengolahan belum.
“Karena saat ini Perda Retribusi mungkin yang sudah di revisi sebentar lagi akan turun, itu menghitung untuk pengangkutan saja, tapi pengolahan itu belum. Oleh karena itu, secara perlahan, kami ingin nanti di APBD tidak full membiayai sampah dalam jangka panjang. Karena di dalam sampah itu terdapat perputaran nilai ekonomi juga. Makanya kita lakukan pendekatan dari organisasinya terlebih dahulu,” jelas Chanifah. (Firman)
