JABAR EKSPRES – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan kasus pelanggaran etik, kini menemukan titik terang. Pasalnya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa para hakim yang tergabung dalam Mahkamah Konstitusi (MK) telah terbukti melanggar kode etik.
“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ungkapnya pada Selasa, 7 November 2023.
Diketahui, hasil keputusan sidang tersebut dibacakan di Gedung MK yang bertempat di Jalan Medan Merdeka Barat pada Selasa 7 November 2023 pukul 16.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Selain itu, terdapat anggota lain yang turut mengawal putusan nomor 5/MKMK/10/2023 mengenai laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.
