JABAR EKSPRES – Salah satu proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yakni Pembangunan Museum Pajajaran di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor saat ini memasuki Minggu ke-19.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor mencatat, progres pembangunan Museum Pajajaran telah mencapai 65 persen.
Kepala Disparbud Kota Bogor, Iceu Pujiati menuturkan, tidak ada kendala yang berarti dan semua sudah sesuai spesifikasi di kontrak kerja pembangunan.
BACA JUGA: Dijanjikan Tuntas Desember 2023, Satu dari 10 Proyek Strategis Pemkot Bogor ini Molor Lagi!
Pihaknya memastikan bahwa proses pekerjaan masih berjalan lancar. Untuk prediksi hambatan hanya masalah Kota Bogor memasuki musim penghujan.
“Meski hujan tetapi kami optimis selesai tanggal 21 Desember 2023. Semua sudah on the track atau sesuai dengan perencanaan pembangunan,” kata Iceu di kantornya pada Selasa, 7 November 2023.
Menurutnya, progres tersebut sangat positif, terlebih sebelum pembangunan pihaknya mengakomodir aspirasi Masyarakat Peduli Bumi Ageung Pakuan Pajajaran, dengan adanya empat tuntutan nota kesepahaman.
Ia menjelaskan, terkait nota kesepahaman itu di antaranya, pertama diminta sebelum pembangunan ada Sasadu Buhun atau syukuran. Di mana hal itu sudah dilakukan.
“Kedua bangunan aset SD Batutulis permintaan masyarakat peduli Bumi Ageung Pakuan Pajajaran diberikan kepada masyarakat tidak mampu, tapi kami tidak menyetujui karena bongkaran aset negara itu hasilnya disetorkan ke kas negara dan sudah dilakukan oleh kami ke kas negara,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, pada poin ketiga yakni bangunan harus sesuai marwah kesundaan, aspirasi Masyarakat Peduli Bumi Ageung Pakuan Pajajaran sudah diakomodir.
Hal keempat mereka menginginkan menjadi tim pengawas dan sudah diperbolehkan mengawasi. Namun, kata Iceu, secara aturan tidak bisa masuk sebagai tim pengawas hukum kontak.
“Sangat boleh sekali menjadi pengawasan eksternal, mangga diperbolehkan. Karena konsultan pengawas sudah ada dan mempunyai sertifikasi, ahli arsitektur, pengalaman dan syarat lainnya,” tuturnya.
“Jadi tidak bisa masuk ke tim konsultan pengawas. Perihal baru-baru ini aspirasi mereka yang ingin bangunan menggunakan bata merah, tidak bisa diakomodir. Karena sesuai RAB dan kontrak kerja itu menggunakan hebel, bahkan memakai bata tidak ada dalam kesepakatan empat poin tadi,” imbuh Iceu.