Kusworo menambahkan, dari tang tersangka pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah obat terlarang.
“30 butir obat jenis Mipros Misoprostol 200 mcg, 250 butir obat jenis Cytotec Misoprostol 200 mcg, dan 2 buah handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 435 UU kesehatan yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin ancaman hukumannya minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.
Sementara itu, Anggota IDI Kabupaten Bandung, Dokter Rois mengatakan seharusnya secara medis Obat (Cytotec Misoprostol) diresepkan oleh Dokter Kebidanan.
“Dokter medis tidak boleh dan diperuntukan pada kondisi tertentu supaya tidak terjadi pendarahan, sementara ini digunakan untuk yang lain, sehingga ini kena Pasal,” katanya saat ditemui di Mapolresta Bandung.
Dokter Rois, menjelaskan sebetulnya obat Cytotec Misoprostol bisa digunakan untuk penyakit lain, salah satunya untuk akut abdomen.
“Tapi itu hanya bisa digunakan untuk rumah sakit, nah itu betul-betul akut, ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya, kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa itu. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan,” tuturnya.
Selain itu, dirinya menyebut resiko dari penggunaan obat tersebut ada dua, pertama infeksi dan juga pendarahan khususnya bagi ibu hamil.
“Kalau misalkan dia keluar resikonya hanya dua, infeksi dan pendarahan, ya pendarahan kalau syok bisa meninggal, infeksi kalau menyeluruh sama juga. Ujung-ujungnya harus ke rumah sakit,” terangnya.
Terkait pengawasan sendiri, kata Dokter Rois hal itu bukanlah ranahnya, karena obat tersebut biasanya selalu ditemukan di Rumah Sakit.
“Ya karena obat ini biasanya ada di RS, sementara ini kan penyalahgunaan bukan dokter, ini di luar jangkauan kami, karena kita juga gak tahu ini dapatnya dari mana, apakah dari apotik apakah dari black market kita tak tahu,” pungkasnya.