JABAR EKSPRES – Sri Yantika, warga Dusun Hilir Desa Salakaria Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis menjadi korban investasi bodong berkedok arisan. Ia mengaku sampai pinjam uang ke pinjaman online (pinjol) untuk mendanai pembelian arisan.
Korban diminta tolong oleh pelaku ‘MM’ yang masih saudaranya sendiri agar meminjamkan uang untuk modal arisan. Dari pinjaman itu, pelaku menjanjikan keuntungan lebih.
BACA JUGA: Arisan Bodong di Banjar, Korban Rugi hingga Setengah Miliar, Pelaku Masih Berkeliaran!
Awalnya korban menolak, namun kegigihan pelaku meyakinkan korban berhasil. Sejurus dua jurus, korban akhirnya luluh dan terbujuk membantu pelaku memberikan modal hingga total Rp188juta.
“Pelaku tahu kalau saya bisa dapat pinjaman ke pinjol dengan nilai besar. Sekali dua kali memang si pelaku ini menepati janjinya, modal yang saya berikan dikembalikan. Namun semakin lama pinjaman modal yang saya berikan semakin besar, pelaku malah banyak alasan dan akhirnya modal yang saya berikan secara akumulasi dibawa kabur,” kata Sri Yantika, Sabtu, 4, November 2023.
Setelah diselidiki, ternyata Ia bukan satu-satunya yang menjadi korban. Ada banyak korban lainnya yang mengalami nasib yang sama.
“Uang modal saya yang paling besar, yang lain puluhan juta. Punya saya sampai ratusan juta,” kata dia.
Ia bersama korban lainnya akhirnya lapor polisi. Pelaku sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjar.
BACA JUGA: Investasi Arisan Bodong di Ciamis Rugi Miliaran, Korban Depresi!
“Untuk yang di Polres Banjar berkas sudah tahap 1, tinggal menunggu dari Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjar Tri Andi Wijaya membenarkan, berkas kasus investasi bodong yang menjerat MM sebagai pelakunya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Banjar.
“Ya betul sudah tahap 1 dari Polres, saat ini masih penelitian berkas. Menunggu sikap Jaksa. Intinya belum tahap dua, jadi masih penelitian berkas statusnya di Kejaksaan,” ucap Trio Andi Wijaya. (CEP)