Jabar Ekspres – Penyidik dari Kejaksaan Agung pada hari Jumat telah menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang intensif sejak pagi Jumat, mereka memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka pada Achsanul Qosasi.
BACA JUGA: Alex Tirta Terseret Kasus Firli Bahuri, Buntut Sewa Rumah Kertanegara 46?
“Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi, Jumat (3/11).
Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di sebuah hotel di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2022.
“AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB,” jelas Kuntadi.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung saat ini sedang menyelidiki tujuan dan penerimaan uang tersebut, termasuk apakah uang tersebut digunakan untuk memengaruhi proses audit di BPK.
Kuntadi juga mengkonfirmasi bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Kominfo tersebut akan didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dari auditor BPK.
BACA JUGA: KPK Terseret Kasus Korupsi, Novel Baswedan: Firli Bahuri “Giant Fish”
Achsanul Qosasi disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan, Achsanul Qosasi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penambahan ini, Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.