JABAR EKSPRES- Penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 4 untuk bulan November 2023 telah dimulai. Bagi para penerima manfaat (KPM) PKH, ini merupakan kabar baik karena dana bantuan akan segera tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Program PKH 2023 memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat miskin, tidak hanya secara finansial tetapi juga dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah melalui pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2023, yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Penting untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan bagaimana cara menerima bantuan ini. Berikut adalah panduan sederhana yang dapat Anda ikuti menggunakan ponsel atau HP melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Siap-siap Cair! Ini Cara Mudah Cek Lewat HP
Cara Sederhana untuk Memeriksa Status Penerima Bantuan atau bansos PKH Lewat HP di 2023:
- Buka situs resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi tentang wilayah tempat Anda tinggal.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.
- Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.
- Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan PKH:
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.
Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
Penerima manfaat PKH hanya bisa mendapatkan bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.
Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program.
Jadwal Pencairan Bansos PKH di 2023:
Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahun:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember