JABAR EKSPRES – Minuman keras (miras) memakan korban sedikitnya 12 orang warga tewas setelah di wilayah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika sekelompok warga melakukan pesta miras, di sela-sela acara pernikahan.
“Kita cukup priharin dengan kondisi yang terjadi, ini diakibatkan karena mereka melakukan minum miras secara berlebihan,” kata Tompo kepada Jabar Ekspres, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, akibat kasus miras yang memakan 12 korban meninggal dunia itu, pihaknya tengah melakukan pendalaman material, alias menelusuri bahan-bahan yang terkandung pada minuman tersebut.
BACA JUGA: 12 Orang Meregang Nyawa Akibat Miras Oplosan di Subang
“Apakah bahan minumannya itu memang terkategori mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh,” jelas Tompo.
Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, 12 korban sebelum dinyatakan meninggal dunia, sempat dilarikan ke RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.
Berdasarkan data dari rumah sakit, awalya sembilan orang dinyatakan meninggal dunia. Kemudian menyusul dua orang lagi dan bertambah satu lagi korban tewas.
Tompo menerangkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan, untuk mendalami kasus miras yang merenggut 12 nyawa tersebut.
“Ini pemdalamannya sedang dilaksanakan, penyidikannya sedang dilaksanakan. Namun dimana tempat beli mirasnya tersebut sudah dilakukan pengamanan terhadap orangnya (penjual miras),” terangnya.
Diketahui, ketika pihak kepolisian sudah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi kemudian menangkap penjual miras setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Dua orang penjual miras maut berinisial NN (59) dan RR (43). Keduanya merupakan pasangan suami istri. Sejumlah barang bukti berupa botol miras dan sisa miuman beralkhol disita untuk dijadikan barang bukti.
BACA JUGA: Ekonomi Jabar Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Masyarakat Terjerat Pinjol dan Berdampak pada Perceraian
“Orangnya sudah diamankan di Polda dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap kasus ini,” bebernya.
Tompo mengungkapkan, sampai saat ini para penjual miras statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena proses penanganan tindak pidana itu harus dilengkapi dulu dengan pemeriksaan-pemeriksaan, sehingga bisa memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan,” ungkapnya.