JABAR EKSPRES – Penegakan ketertiban di Kota Cimahi menjadi fokus utama dalam operasi bersama Satpol PP dan Bawaslu untuk merapikan alat peraga sebelum dimulainya masa kampanye.
Seiring mendekati periode kampanye, peserta pemilu diizinkan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi PKPU 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa para calon pemilu memiliki hak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari persiapan menghadapi pesta demokrasi.
“Peserta pemilu diizinkan untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. Namun, perlu dipahami bahwa sosialisasi politik harus dibedakan dari kampanye politik, sesuai PKPU 20 tahun 2023, Pasal 79. Setiap peserta pemilu berhak melakukan sosialisasi, namun penting untuk tidak menyamakan sosialisasi dengan kampanye,” ucap Zaenal Ginan, Penanggung Jawab Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (31/10).
BACA JUGA: APBD KBB Dinilai Tak Berpihak ke Warga Miskin, P4KBB: Ini Fakta
Menurutnya, batasan sosialisasi pada pemilu menjadi perhatian utama. Setiap peserta pemilu, khususnya partai politik, dapat melakukan sosialisasi melalui bendera dengan nomor urut dan logo partai. Namun, dalam bab ketentuan umum, kampanye harus mengandung visi, misi, program partai, dan citra diri, tanpa unsur kampanye untuk setiap Bacaleg yang belum ditetapkan DPC.
“Peserta pemilu, khususnya partai politik, dapat melakukan sosialisasi melalui bendera dengan nomor urut dan logo partai. Namun, batasannya terletak pada ketentuan umum yang mensyaratkan kapanye minimal harus mencakup visi, misi, program partai, dan citra diri. Kegiatan sosialisasi bacaleg harus menghindari unsur kampanye jika DPC belum menetapkan batasannya.,” terang Zaenal.
Dalam rangka mencegah pelanggaran kampanye, Bawaslu telah membentuk kesepahaman dengan 18 partai politik dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, untuk mengatur penempatan alat peraga sosialisasi. Kesepakatan ini didasarkan pada Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 guna memastikan kepatuhan pada tahapan pemilu yang sesuai.
“Saya memahami bahwa dalam konteks ini, fokus Bawaslu adalah pada pencegahan agar setiap peserta pemilu tidak melakukan kampanye di tahapan tertentu. Untuk mencapai hal ini, Bawaslu melakukan langkah-langkah konkret, seperti mengundang 18 partai politik untuk membahas pedoman terkait alat peraga sosialisasi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aturan yang diatur dalam Perda Kota Cimahi nomor 9 tahun 2021 sebagai landasan hukum. Tujuannya adalah mencapai kesepahaman bersama mengenai batasan penempatan alat peraga sosialisasi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.” terang Zaenal.