JABAR EKSPRES – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Banjar berupaya mencegah dan menindak pungutan liar (pungli) di minimarket.
UPP Kota Banjar mendatangi setiap minimarket untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola minimarket dan masyarakat tentang pungutan liar.
Wawan Setiawan menjelaskan, pekan pemberantasan pungli jalanan ini dilaksanakan sejak 27 Oktober 2023 hingga 2 November 2023.
Baca Juga:Peserta PPS Jangan Mau Rugi Dua KaliPrakiraan Cuaca Bandung Hari ini, Minggu, 29 Oktober 2023
Dimana ada 6 sasaran, salah satu diantaranya pungli perparkiran. Sedangkan sasaran lainnya meliputi pungli pada angkutan-angkutan proyek, pungli di pasar, pungli di obyek wisata, pungli di galian tambang, dan pungli di pedagang kaki lima.
Kegiatan pencegahan sekaligus penindakan hari ini, kata Wawan, dilaksanakan oleh dua Pokja Unit Pemberantasan Pungli Kota Banjar. Yaitu Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi. Setiap Pokja ini merupakan gabungan dari berbagai instansi dan lembaga Pemerintah, mulai dari Polres Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, Subdenpom III/2-4 Banjar, dan Pemerintah Kota Banjar.
Mereka menyisiri sejumlah minimarket, baik Alfamart dan Indomaret yang terdapat juru parkir. Sebab minimarket ini sudah ditarik pajak retribusi parkir oleh Pemerintah Kota Banjar setiap tahunnya.
“Kita dalam melaksanakan pemberantasan Pungli ini ada dua hal kesuksesan. Sukses dalam pencegahan dan sukses dalam penindakan. Ketika itu lebih kepada ranah hukum maka kita akan proses lebih lanjut ke Kepolisian. Sebab UPP Kota Banjar tidak berhak memprosesnya, dimana setelah 2×24 jam kita akan serahkan ke pihak Kepolisian,” kata Wawan Setiawan.
Wawan menambahkan, pencegahan dan penindakan Pekan Pemberantasan Pungli Jalanan hari ini pihaknya turut membuat berita acara terhadap juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar alias parkir tak berizin.