JABAR EKSPRES – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Banjar berupaya mencegah dan menindak pungutan liar (pungli) di minimarket.
UPP Kota Banjar mendatangi setiap minimarket untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola minimarket dan masyarakat tentang pungutan liar.
Selain itu, UPP juga melakukan penindakan terhadap juru parkir liar yang menarik retribusi di kawasan parkir khusus.
BACA JUGA: Dugaan Pungli di SMAN 8 Depok, DPRD: Periksa Komite Sekolah
“Sesuai dengan arahan dari UPP Jawa Barat kita melaksanakan Pekan Pemberantasan Pungli Jalanan. Hari ini kita locus atau sasarannya di sejumlah Alfamart dan Indomaret,” ujar Kepala Unit Pemberantasan Pungli Kota Banjar Kompol Tommy Widodo yang diwakili oleh Sekretaris Umum UPP Kota Banjar Wawan Setiawan saat diwawancarai di Sekretariat UPP Kota Banjar, Gedung Setda Kota Banjar, Jawa Barat, Senin 30 Oktober 2023.
Wawan Setiawan menjelaskan, pekan pemberantasan pungli jalanan ini dilaksanakan sejak 27 Oktober 2023 hingga 2 November 2023.
Dimana ada 6 sasaran, salah satu diantaranya pungli perparkiran. Sedangkan sasaran lainnya meliputi pungli pada angkutan-angkutan proyek, pungli di pasar, pungli di obyek wisata, pungli di galian tambang, dan pungli di pedagang kaki lima.
Kegiatan pencegahan sekaligus penindakan hari ini, kata Wawan, dilaksanakan oleh dua Pokja Unit Pemberantasan Pungli Kota Banjar. Yaitu Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi. Setiap Pokja ini merupakan gabungan dari berbagai instansi dan lembaga Pemerintah, mulai dari Polres Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, Subdenpom III/2-4 Banjar, dan Pemerintah Kota Banjar.
Mereka menyisiri sejumlah minimarket, baik Alfamart dan Indomaret yang terdapat juru parkir. Sebab minimarket ini sudah ditarik pajak retribusi parkir oleh Pemerintah Kota Banjar setiap tahunnya.
“Kita dalam melaksanakan pemberantasan Pungli ini ada dua hal kesuksesan. Sukses dalam pencegahan dan sukses dalam penindakan. Ketika itu lebih kepada ranah hukum maka kita akan proses lebih lanjut ke Kepolisian. Sebab UPP Kota Banjar tidak berhak memprosesnya, dimana setelah 2×24 jam kita akan serahkan ke pihak Kepolisian,” kata Wawan Setiawan.
Wawan menambahkan, pencegahan dan penindakan Pekan Pemberantasan Pungli Jalanan hari ini pihaknya turut membuat berita acara terhadap juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar alias parkir tak berizin.