Qatar Putuskan Vonis Mati untuk 8 Warga Negara India dalam Kasus Spionase

JABAR EKSPRES – Pengadilan Qatar telah menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan pria warga negara India atas tuduhan mata-mata. Menurut laporan dari NDTV, para terdakwa yang bekerja di sebuah perusahaan swasta yang mendukung angkatan bersenjata Qatar, beberapa di antaranya adalah mantan perwira yang pernah memimpin kapal perang India.

Para terdakwa yang dihukum mati tersebut adalah Kapten Navtej Singh Gill, Kapten Birendra Kumar Verma, Kapten Saurabh Vasisht, Komandan Amit Nagpal, Komandan Purnendu Tiwari, Komandan Sugunakar Pakala, Komandan Sanjeev Gupta, dan Pelaut Ragesh Gopakumar. Mereka bekerja di Dahra Global Technologies and Consultancy Services, sebuah perusahaan swasta yang menyediakan pelatihan dan layanan untuk angkatan bersenjata Qatar.

Kementerian Luar Negeri India, dalam pernyataan resmi pada Kamis (26/10), menyatakan kejutan besar atas vonis mati terhadap warganya. Pihak India menyatakan bahwa mereka menganggap serius kasus ini dan berencana untuk membahasnya dengan pihak berwenang Qatar.

Baca Juga: Indonesia Desak PBB untuk Selidiki Serangan Israel di Gaza

“Kami sangat terkejut dengan putusan hukuman mati dan sedang menunggu keputusan rinci. Kami sedang menghubungi anggota keluarga dan tim hukum, dan kami sedang menjajaki semua pilihan hukum,” kata pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri India.

Delapan pria ini telah ditangkap pada bulan Agustus 2022 dengan tuduhan mata-mata, meskipun Reuters belum dapat memverifikasi tuduhan tersebut secara independen. Juru bicara Kementerian Luar Negeri India belum merespons pertanyaan dari Reuters.

Pada Kamis, pemerintah India menyatakan bahwa “tidak pantas untuk membuat komentar lebih lanjut pada tahap ini” mengingat sifat rahasia dari proses persidangan. Pejabat Kementerian Luar Negeri India, termasuk Menteri Luar Negeri Subrahmanyam Jaishankar, sebelumnya telah menyatakan bahwa sifat pasti tuduhan terhadap delapan pria tersebut “tidak sepenuhnya jelas.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan