JABAR EKSPRES, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), akan terus membongkar terkait aliran dana dari kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City.
JPU KPK Toni Indra mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan Rabu 25 Oktober 2023 kemarin di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung, dua orang saksi yakni Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), menyebut ada aliran uang sebesar Rp200 juta yang diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Baca juga: Pemkot Bandung Soal Perpindahan Rute Penerbangan ke Kertajati
“Terkait dengan keterangan Benny dan Andreas Guntoro, itu ada uang yang diserahkan Rp200 juta ke Dishub (Kota Bandung) dalam hal ini Khairur Rijal (salah satu terdakwa) untuk nanti sebagai atensi apakah itu kepada pimpinan dalam hal ini ke Wali Kota Dadang Darmawan, atau kepada pihak legislatif (DPRD),” katanya usai persidangan.
Selain itu, Toni mengatakan berdasarkan keterangan Benny dan Andreas Guntoro lainnya, PT SMA juga memberikan sejumlah uang akomodasi dan fasilitas perjalanan para terdakwa yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Kahirur Rijal, ke Thailand.
“Kemudian ada juga pemberian fasilitas dan akomodasi (dari PT SMA), itu kurang lebih jumlahnya Rp250 jutaan intuk perjalanan ke Thailand,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya hal itu, Toni mengaku bahwa pihaknya akan terus membongkar terkait aliran uang di dalam proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP tersebut.
“Termasuk sebelum berangkat ke Thailand di 2 Januari 2023, itu sudah ada kesepakatan dengan komisi C untuk diberikan kepada Dishub dalam hal ini pengadaan CCTV merek Huwawei dengan nilai Rp4,5 Miliar di 2023,” imbuhnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan proyek CCTV dan jaringan ISP di dalam Program Bandung Smart City yang melibatkan sejumlah pejabat negara seperti mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Kahirur Rijal, salah seorang saksi yang dihadirkan yakni Andreas Guntoro, selaku Vertical Solution PT SMA, menyebut ada permintaan uang sebesar Rp200 juta dari Dishub Kota Bandung dengan dalih untuk pengamanan.