“Kemudian, kita tunjuk kuasa hukum saat itu untuk menemui pihak dari keluarga tersebut. Terjadi pertemuan, tapi tidak ada kesepakatan saat itu, apa yang diinginkan dan segala macamnya,” imbuh Rino.
Ia membeberkan, tidak berhasilnya kesepakatakan, lalu somasi berikutnya kembali dilayangkan. PDAM Tirta Pakuan mengklaim sudah membalas somasi itu. Akhirnya, ada upaya lapor polisi setelah tidak adanya kesepakatan.
PDAM Tirta Pakuan dilaporkan kepada polisi dengan aduan penyerobotan lahan. Sedangkan pihaknya melaporkan ahli waris, dengan aduan pengrusakan.
Selain membuat laporan polisi, sambung dia, saat ini pihaknya sudah melakukan beberapa langkah terkait polemik tersebut.
BACA JUGA: Relokasi PKL di Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Akui Ada Beban Moral dari Pusat
“Kita juga menunggu pihak keluarga untuk bisa diajak bernegosiasi dan segera menyelesaikan kisruh. Namun, Tirta Pakuan juga mempersilahkan ketika pihak keluarga ahli waris mengajukan gugatan perdata,” terangnya.
“Kita tunggu dari pihak keluarga. Kami juga sudah laporkan kepada pimpinan kami, Wali Kota lalu kepada Kejari Bogor selaku partner dalam diskusi hukum,” imbuh Rino.
Pihaknya menyayangkan atas adanya pengerusakan pipa saluran air tersebut. Ia menekankan, untuk mengantisipasi kerugian yang besar maka harus segera diperbaiki.
Sebelumnya, saat adanya pengrusakan pihaknya sudah melakukan perbaikan atas permintaan warga sekitar yang khawatir pendistribusian airnya terganggu. Namun, ahli waris kembali merusak pipa tersebut.
“Kita sempat lakukan perbaikan. Tetapi berikutnya dilakukkan perusakan kembali. Pada saat kita mau melakukan perbaikan untuk kesekian kali, mereka melakukan penghalangan. Nah, ini kita sedang mencari kondisi yang ideal untuk melakukan perbaikan, jangan sampai kita lakukan perbaikan ternyata menjadikan masalah bagi masyarakat,” tukas Rino. (YUD)
BACA JUGA: Pembangunan Skybridge di Kawasan Stasiun Bogor Ditargetkan Rampung Januari 2024