JABAR EKSPRES – Masa darurat sampah bakal diperpanjang. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Menurutnya, rencana tersebut masih dalam pembahasan. Terkait tanggal pasti perpanjangan masa darurat.
Saat ini, kata Ema, pihaknya tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Adapun kemungkinan perpanjangan masa darurat itu, muncul juga dari sikap Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
“(Masa, red) darurat sampah itu kemarin dari Pak Wali Kota ada kemungkinan penambahan waktu, sambil kita menunggu nanti kebijakan dari pemerintah provinsi,” ungkap Ema saat meninjau tempat pengolahan sampah di Bandung, Selasa (24/10).
Hal tersebut pun bakal diputuskan lantaran melihat kondisi penanganan sampah di Kota Bandung. Dirinya menuturkan, perpanjangan masa darurat sampah dianggap masih penting untuk saat ini. Diketahui, masa darurat sampah di Kota Bandung resmi berakhir pada Rabu, 25 Oktober 2023.
“Kalau melihat kondisi lapangan memang berbagai faktor mendukung, apabila perpanjangan itu masih perlu dilakukan,” tutur Ema.
“Karena kalau tidak (diperpanjang), tentunya kami akan kesulitan mencari solusi untuk penanganan sampah di Kota Bandung. Karena sampai saat ini kan kita masih mengenalkan dengan pola TPA itu (kumpul-buang),” sambungnya.
Lantas, Ema menegaskan, dengan kondisi penanganan sampah yang belum optimal. Perpanjangan masa tersebut dinilai cukup beralasan. Bukan darurat bencana, lanjutnya, tapi darurat tanggap penanganan sampah.
“Kemarin sedang dibahas di provinsi kenapa harus sebulan, dua bulan. Kenapa tidak kami ukur misalnya sampai dengan akhir tahun, tapi kan itu otoritas bukan di kami. Kami nanti akan ikut (keputusan pemprov),” tegas Ema.
“Ada kemungkinan (akhir tahun). Ada kemungkinan. Tapi kan kebijakan bukan di saya,” pungkasnya. (zar)