- Para ibu hamil, dengan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita dan usia dini 0 – 6 tahun, dengan bantuan sebesar Rp3.000.000/tahun.
- Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan bantuan sebesar Rp900.000/tahun.
- Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan bantuan sebesar Rp1.500.000/tahun.
- Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan bantuan sebesar Rp2.000.000/tahun.
- Lansia (Lanjut Usia), dengan bantuan sebesar Rp2.300.000/tahun.
- Penyandang disabilitas, dengan bantuan sebesar Rp2.300.000/tahun.
- Sementara itu, bansos BPNT tahap 4 disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu, tetapi tetap mematuhi persyaratan umum yang telah disebutkan di atas. KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000, yang disalurkan dalam empat tahap, sehingga masing-masing pencairan adalah sebesar Rp600.000.
Pemerintah telah menyiapkan dua lokasi pengambilan bansos PKH dan BPNT 2023, yaitu melalui Kantor Pos dan Bank Himbara. Pengambilan melalui Kantor Pos ditujukan bagi KPM yang tinggal di daerah terpencil yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KPM tersebut akan menerima alokasi bantuan sebanyak tiga bulan sekaligus, sesuai dengan surat resmi dari Kemensos RI