JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia maksimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden usia 70 tahun. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia yang diwakili oleh Aliansi Forum Advokat Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dengan maksud agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada saat pemilihan adalah minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta penambahan norma baru dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang menyangkut rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, serta tindak pidana berat lainnya.
MK menyatakan bahwa permohonan pemohon terkait batas usia maksimal telah kehilangan objek karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki makna baru berdasarkan putusan MK terbaru pada 16 Oktober 2023. Terkait dengan permohonan pemohon untuk penambahan norma baru dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu, MK berpendapat bahwa hal ini dapat menyebabkan redundansi dalam makna dan mempersempit cakupan norma dasar yang telah ada.
MK menegaskan bahwa Pasal 169 huruf d UU Pemilu sebenarnya mencakup makna yang sangat luas, termasuk semua jenis tindak pidana berat. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu tidak beralasan secara hukum. Meskipun MK telah menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden sebesar 70 tahun, terdapat satu hakim konstitusi yang memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Suhartoyo.
Selain gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden, MK juga telah memutuskan sejumlah perkara lain terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan-gugatan tersebut termasuk gugatan tentang batas usia calon presiden yang diajukan oleh Rudy Hartono. Rudi Hartono berharap agar batas usia calon presiden/calon wakil presiden menjadi 70 tahun, dengan alasan bahwa usia dapat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.