Terkait banyaknya para pedagang yang memilih tutup dikawasan tersebut. Atet mengungkapkan, kurangnya inovasi menyebabkan para pembeli memilih untuk berbelanja ditempat lain.
“Kalau kuliner kan banyak yang buka disitu. Suvenir kan satu macam semua para pedagangnya, itu pasti ada distributor. Jadi harus ada inovasi dari pedagangnya,” katanya
Selain itu, disinggung terkait PKL binaan yang berada dibawah agar direlokasi ke Teras Cihampelas. Statement bias terlontar dari sang pemangku kepentingan.
Atet menuturkan, seharusnya tak boleh ada PKL yang berjualan di bahu jalan. Sebab, pihaknya telah menyediakan toko sebanyak 142 yang diperuntukkan bagi PKL berjualan di tempat tersebut.
“Seharusnya mah gak boleh ada PKL yang berjualan di bawah. Kita sediakan toko sebanyak 142 yang diberikan secara gratis untuk berjualan,” jelasnya
Lantas, terkait penerapan Perda zona berjualan para PKL di bahu jalan diterapkan oleh siapa. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pastinya terlebih dahulu diberikan arahan oleh dinas terkait. Hal ini tentunya menambah panjang polemik yang berada di Teras Cihampelas. (Dam)
Baca juga: Resmikan Senandung Perdana, Pemkot Bandung Cegah Terjadinya Kekerasan pada Anak dan Perempuan