JABAR EKSPRES – Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kepariwisataan yang baru. Kini Rancangan Perda itu tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) VII.
Pansus itu juga telah secara resmi dibentuk, Jumat (20/10) lalu. Melalui rapat paripurna juga, ketua pansus juga telah ditetapkan, yakni Politikus Fraksi Gerindra Persatuan A. Sopyan BHM.
Sopyan berpendapat bahwa ada sejumlah aspek yang patut jadi perhatian terkait penyelenggaraan kepariwisataan di Jabar. Misalnya terkait dukungan akses jalan ke sejumlah objek wisata. “Misal Pelabuhan Ratu di Sukabumi. Itu juga butuh akses tol,” jelasnya.
BACA JUGA: APBD 2024 Pemprov Jawa Barat Punya Kewajiban Utang Rp 566 Miliar!
Sopyan melanjutkan, persoalan berikutnya adalah soal sarana jalan. Sehingga butuh kolaborasi yang baik antar stakeholder atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dishub juga perlu perhatian, perlunya penambahan PJU dan fasilitas jalan lain,” tuturnya.
Sopyan berharap raperda yang bakal dibahas ini nantinya bisa benar-benar memberikan dampak positif kepada masyarakat. “Jangan hanya sekedar jadi koleksi pelengkap di rak. Pemprov juga perlu dukung anggaran terkait implementasi,” tegasnya.
Di Jabar sebenarnya sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Namun saat ini perda itu sudah usang dan butuh penyesuaiaan dengan perkembangan zaman. Selain itu juga sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan. Misalnya sejak 2015, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
BACA JUGA: Buka Bedas Agro Fair, Bupati: Kabupaten Bandung Siap Ekspor ke Malaysia dan Singapura
Anggota Bapemperda DPRD Jabar R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menambahkan, sektor pariwisata tentunya menjadi hal yang juga penting untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat. Selain itu, pariwisata juga berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya maupun lingkungan. Termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air. Karena itu patut untuk menjadi perhatian untuk dikembangkan.
Politikus PDIP itu menambahkan, hadirnya perda tentu bakal menjadi payung hukum yang selaras untuk mendukung pengembangan sektor tersebut. “Industri jasa ini turut memberikan kontribusi menyumbangkan devisa, termasuk kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Andil menciptakan lapangan pekerjaan juga,” jelasnya. (son)