BOGOR, JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan 29 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotika beragam jenis pada periode Oktober 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi wakilnya AKBP Eko Prasetio dan Kasatnarkoba, Kompol Eka Candra menyebut, dari 29 orang tersangka itu satu di antaranya merupakan seorang wanita berinisial Y (38).
Y nekat mengedarkan psikotropika di tempat tinggalnya secara online maupun offline kepada sejumlah kerabatnya. Polisi berhasil menyita barang bukti 903 butir psikotropika dari tangan Y.
“Tersangka dan barang bukti itu diamankan dari rumah tersangka di kawasan Suryakencana. Pengakuan tersangka mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari wilayah Jakarta,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 23 Oktober 2023 sore.
BACA JUGA: Masuk Wilayah Hukum Bogor, Akankah Warpat Direlokasi Seperti PKL?
Selain itu, polisi juga menangkap seorang residivis berinisial FR (27) atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. FR sempat menjalani masa hukuman selama lima tahun di Lapas Paledang Bogor pada 2017 silam.
“Di vonis 8 tahun serta menjalani hukuman lima tahun di Lapas Paledang Bogor. Sekarang kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Bismo.
Tersangka residivis itu, sambung dia, ditangkap di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan modus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu secara sistem tempel di wilayah Bogor Utara.
“Saat diamankan pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.89 gram,” ungkapnya.
Adapun rincian para tersangka dengan Laporan Polisi (LP) 22 kasus selama periode 1 hingga 23 bulan Oktober 2023 ini di antaranya, tersangka peredaran sabu-sabu sebanyak 11 orang, ganja 3 orang, tembakau sintetis 8 orang, psikotropika dan obat keras tertentu 7 orang tersangka.
BACA JUGA: NAHAS! Gagal Salip, Pemotor di Cileungsi Terlindas Truk
“Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, obat psikotropika atau obat keras tertentu 2225 butir,” beber Bismo.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Untuk tersangka sabu-sabu dan tembakau sintetis dijerat Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.