Miris! Anak di Desa Megamendung Bogor Jadi Korban Tindak Asusila Ayah Kandung Sejak 2019

Miris! Anak di Desa Megamendung Bogor Jadi Korban Tindak Asusila Ayah Kandung Sejak 2019
Ilustrasi Tindak Asusila
0 Komentar

Jabar Ekspres – Aksi bejat yang dilakukan seorang Ayah M (43) kepada anaknya D (18) ternyata sudah lama dilakukan pelaku sejak tahun 2019 lalu.

Aksi biadab itu sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu.

Terbaru, pelaku mencabuli anak gadis nya itu di sebuah saung cengkeh di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Terungkap! Begini Kronologi Tindak Asusila Ayah kepada Anak Kandung di Desa Megamendung BogorZulkifli Hasan Sebut Prabowo Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres, Siapakah Dia?

Awalnya, pelaku ini berpura-pura meminta korban untuk mengantarkan melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.

Sesampainya di lokasi, korban menunggu di sebuah saung sembari menunggu pelaku kembali.

Atas perbuatan pelaku pun akan kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (SFR).

0 Komentar