Jabar Ekspres – Aksi bejat yang dilakukan seorang Ayah M (43) kepada anaknya D (18) ternyata sudah lama dilakukan pelaku sejak tahun 2019 lalu.
Aksi bejatnya M itu baru diketahui pada Senin, 09 Oktober 2023. Dimana korban sudah merasa putus asa atas pelakuan pelaku tersebut.
BACA JUGA: Terungkap! Begini Kronologi Tindak Asusila Ayah kepada Anak Kandung di Desa Megamendung Bogor
“Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya karena sudah putus asa atas prilaku pelaku tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh, Sabtu (21/10).
Aksi biadab itu sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu.
Terbaru, pelaku mencabuli anak gadis nya itu di sebuah saung cengkeh di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Awalnya, pelaku ini berpura-pura meminta korban untuk mengantarkan melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.
Sesampainya di lokasi, korban menunggu di sebuah saung sembari menunggu pelaku kembali.
Namun setelah pelaku kembali, korban malah mendapat aksi pencabulan dari ayah kandungnya itu.
BACA JUGA: Bejat! Ayah Kandung Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anaknya, Polres Bogor: Masih Dalam Penyelidikan
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam penangan oleh unit PPA Polres Bogor,” tambahnya.
Atas perbuatan pelaku pun akan kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (SFR).