JABAR EKSPRES – Achmad Taufan selaku Kuasa Hukum M Ramdanu alias Danu mengungkap kronologis terkait penyerahan diri kliennya. Kepada Polda Jabar, Danu mengaku sebagai pelaku dari kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Senin 16 Oktober 2023.
Taufan mengungkapan, penyerahan diri ini dilakukan menyusul adanya pembicaraan dari hati kehati antara tim kuasa hukum dengan Danu.
“Kami bicara dari hati kehati dan meyakinkan Danu bahwa dirinya akan aman, keluarganya aman, keluarga juga ikhlas, dan memaafkan Danu. Akhirnya, Danu berani membuka masalahnya dengan selengkap-lengkapnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/10).
Taufan mengatakan, Danu menginginkan peristiwa yang sudah berlalu dua tahun ini dapat segera selesai.
“Dia mau membongkar semuanya, tetapi dia memohon untuk bisa dilindungi nyawanya, dilindungi keluarganya. Makanya, Senin 16 Oktober 2023 (kemarin), kami ke Polda Jabar, bertemu dengan penyidik, kami menyampaikan ke penyidik bahwa Danu ingin menyerahkan diri dan menyatakan yang sebenar-benarnya,” ungkapnya
Taufan akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik agar dapat membongkar fakta sebenarnya dari kasus teresebut, dan menjaga keselamatan keluarga Danu.
“Kami juga menyampaikan permohonan agar Danu dan keluarganya bisa dilindungi. Hari ini Polda Jabar sudah standby di kediaman keluarga Danu untuk menjaga semuanya,” imbuhnya.
Polda Jabar kini telah menetapkan 5 orang tersangka dari kasus pembunuhan ibu dan akan di Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Menurut Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, kelima tersangka yang telah di identifikasi adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep, dan istrinya, Mimin, serta dua anak Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
“Kita sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk MR. Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu),” kata Surawan kepada media di Polda Jabar, Rabu (18/10/2023) kemarin. (San).