Resmi Daftar Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Sebut Berkas Sudah Memenuhi Syarat

Rombongan Anies-Muhaimin merangsek masuk ke dalam kantor KPU RI sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam pendaftaran tersebut, Anies-Muhaimin didampingi oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.

Istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis, juga turut mendaftarkan diri ke KPU RI bersama suaminya.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan UU Pemilu No. 7/2017 (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan jumlah suara sah sebanyak 34.992.703 suara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan