“Yang jelas, keempat tersangka, klien saya itu, sudah diperiksa dan menolak semua keterangan Danu. Nah, tinggal sekarang apakah benar keterangan Danu yang menyatakan bahwa tersangka, yang empat orang ini, ada di TKP? Silakan saja uji dengan keterangan yang ada,” tutupnya.
Untuk diketahui, Polda Jabar kini telah menetapkan lima orang tersangka dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, kelima tersangka yang telah diidentifikasi adalah M Ramdanu (Danu), Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi.
“Kita sudah menetapkan lima tersangka, termasuk MR (Danu). Yang kita tahan sekarang dua orang, yaitu YH (Yosep) dan MR (Danu),” tutur Surawan kepada awak media di Polda Jabar, Rabu, 18 Oktober 2023 kemarin. (San)