BACA JUGA: Karo Hukum IPDN Tanggapi Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Institusinya!
“Koperasi itu terdiri dari 3 simpanan, yakni simpanan wajib, pokok dan sukarela. Koperasi juga dapat diartikan sebagai gotong royong. Jika itu kita anggap sebagai kontribusi, maka dapat dibayangkan 280 juta orang Indonesia mengumpulkan seribu saja itu sudah berapa,” tuturnya.
“dengan kacamata teorinya, tentang mengapa rentenir lahir, itu kan sebetulnya adanya imperfeksi dalam kapital market. Negara lain begitu, bahkan jepang juga menabung di bank dengan 0% bung. Seharusnya Indonesia juga bisa seperti itu, dari kita untuk kita, diawasi oleh kita,” jelasnya memungkasi. (mg11)