Kades Tonjong Bogor Diberhentikan Usai Korupsi Dana Program Samisade

BOGOR, JABAR EKSPRES – Pasca korupsi dana program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), Pemkab Bogor memberhentikan sementara kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Nur Hakim.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan bahwa deteksi dini, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dana Samisade oleh para kepala desa terus dilakukan.

“Kami melakukan berulang-ulang melakukan evaluasi dan monitoring dengan tim. Pengawasan pun dilakukan melalui UPT maupun instansi lain di masing-masing kecamatan. Tapi, ini kembali lagi kepada soal karakter. Dikasih pembinaan susah, diskresi juga tidak bisa. Cukuplah satu. Jangan ada lagi,” kata Iwan Setiawan kepada media, Senin (16/11).

BACA JUGA: Lengkap! Berkas Korupsi Program “Samisade” di Desa Tonjong Dilimpahkan ke Kejari Bogor

Iwan Setiawan menuturkan, bahwa program Samisade adalah program yang menyentuh langsung masyarakat di desa. Terlebih saat ini Pemerintah Pusat telah memberlakukan Inpres Jalan Daerah (IJD) di mana pembangunan infrastruktur di desa kabupaten bisa didanai Kementerian PUPR.

“Mudah-mudahan program Samisade ini berlanjut. Yang penting bisa dijaga. Untuk infrastruktur jalan desa atau jalan-jalan kabupaten yang tidak bisa dibiayai APBD bisa melalui IJD,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Renaldi, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut dilakukan agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Kenapa Warga Bogor Diimbau Biasakan Makan Makanan Selain Nasi?!

“Saya detailkan lagi. Jadi Kades Tonjong itu saat dia sudah disangkakan dan ada tindak pidana korupsi, sesuai aturan maka Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati memberikan SK pemberhentian sementara, supaya tidak menghalangi proses hukum. Nah sampai kemarin pun statusnya sudah diberhentikan sementara dan sudah ada PAW-nya,” ujarnya.

Kata Reynaldi, setelah ada keputusan hukum inkrah maka menunggu tindak lanjut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Apakah BPD mengusulkan PAW atau bagaimana, karena saat ini ada surat Kemendagri di mana di akhir tahun ini sudah tidak ada lagi pemilihan kepala desa langsung, reguler, atau antar waktu. Kalaupun ada, itu harus ada rekomendasi, melihat sisi kondusifitas, dan persiapan Pemilu,” pungkasnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan