Diar menjelaskan, secara sistem warga punya kewajiban meminimalisir hingga mengelola mandiri, sampah masing-masing sampai tahap TPS.
Dia menyampaikan, terkait imbauan agar masyarakat bisa meminimalisir sampah karena kondisi pengiriman sampah Kabupaten Bandung ke TPAS Sarimukti dihentikan sementara, akibat kuota dan ritase habis, belum dilakukan.
“Kalau dari pihak kecamatan, yang mengelola sampah itu DLH bukan kecamatan,” imbuh Diar.
“Jadi pemberitahuan ke warga soal kondisi pengangkutan dihentikan sementara itu kecamatan belum menerima dari pihak DLH,” pungkasnya. (Bas)