JABARKPRES – Sudah tiga hari warga Dago Elos Kota Bandung melakukan unjuk rasa di Jakarta. Mereka seperti tidak pernah lelah untuk memperjuangkan agar kediaman tidak digusur.
Sejak Selasa hingga Kamis, 10-12 Oktober 2023 mereka lantang berteriak di depan Istana Presiden, Kantor ATR/BPN dan Mabes Polri.
Tanah yang ditempati ribuan warga Dago Elos Kota Bandung kini terancam digusur. Gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak, warga pun harus kosongkan rumah.
Untuk diketahui, awalya masalah lahan Dago Elos bermula dari adanya gugatan 3 orang yang mengaku sebagai keturunan Muller yang mengklaim sebagai ahli waris.
Ketiga orang ini adalah, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Diduga ketiganya terlibat ke dalam penjualan lahan kepada perusahaan Properti PT. Dago Inti Graha.
Merasa lahannya sudah menjadi hak PT Dago Inti Graha, perusahaan ini turut menggugat warga Dago Elos agar segera angkat kaki dari rumahnya masing-masing.
Tiga orang keturunan Muller ini mengakui bahwa lahan tersebut miliknya. Berbekal surat Eigendom Verponding yang merupakan hak tanah masa Hindia Belanda mereka mengklaim bahwa lahan yang ditempati ratusan kepala keluarga di kawasan Dago Elos tersebut milik dari George Hendri Muller yang merupakan kakek dari trio Muller.
Saat itulah, ratusan warga sepakat untuk membuat organisasi dengan nama Forum Dago melawan yang terus meyuarakan keadilan agar tempat rumah yang ditinggali tidak digusur.
Forum ini memulai perjuangan dengann berbagai aksi demo. Bahkan terakhir, warga sempat betrok dengan aparat keamanan di Jalan Ir H. Djuanda.
Meski kalah dalam gugatan di MA, warga mendatagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Tidak itu saja, waga Dago ini juga menggeruduk kantor Keduataan Besar (Kedubes) Belanda, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) hingga Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Mereka menyuarakan dengan lantang agar menghapuskan sistem Eigendem Verponding di Seluruh Indonesia dan menuntut agar ketiga orang keturuuna Muller dipidanakan.
‘’Perjuangan kami ke Jakarta adalah untuk terus melawan dan mempertahankan agar rumah kami jangan digusur,’’ ucap Tim Advokasi Dago Melawan, Heri Pramono.