Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Nomor Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikianlah informasi mengenai cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan