JABAR EKSPRES- Pada bulan Oktober ini, Pemerintah meluncurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan PKH pada bulan Oktober ini merupakan tahap keempat dari program ini. PKH dibagikan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober, serta tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, PKH tetap menjadi instrumen penting dalam upaya membantu masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Program PKH kesehatan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun kepada ibu hamil dan anak balita.
Dalam konteks pendidikan, pemerintah memberikan bantuan kepada anak-anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA sebesar Rp2 juta per tahun. Sementara itu, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Rincian pencairan PKH pada tahap keempat ini adalah sebagai berikut:
- PKH ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
- PKH balita: Rp750.000 per tahap.
- PKH lansia: Rp600.000 per tahap.
- PKH penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap.
- PKH siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- PKH siswa SMP: Rp470.000 per tahap.
- PKH siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, Anda dapat mengunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan informasi wilayah penerima manfaat, yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama Anda sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
- Masukkan kode chapta yang ditampilkan di layar.
- Klik “Cari Data”.
- Sistem Cek Bansos akan menampilkan data Anda jika Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat.
- Dalam aplikasi Cek Bansos, Anda juga memiliki opsi untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau warga lain secara langsung melalui tombol “Tambah Usulan”. Berikut langkah-langkah lengkapnya: