“Dibilang puas belum cuman aga lega aja, soalnya kemarin soal penganiayaan sekarang pasalnya dinaikan ke pasal pembunuh,” Ujarnya.
Diketahui, mulanya Gregorius Ronald diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP, saat ini tersangka diancam dengan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP. (Mg9).