JABAR EKSPRES- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menegaskan bahwa dia tidak menerima suap sebesar Rp27 miliar untuk memengaruhi perkara yang berkaitan dengan pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pernyataan tersebut Menpora sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, ketika diminta keterangan sebagai saksi oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mulai mendalami pertemuan Dito dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Resi Yuki Bramani di rumah keluarga Dito.
Menpora mengakui bahwa dia telah bertemu dengan mereka sebanyak dua kali, tetapi dia menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya membicarakan masalah bisnis dan tidak ada suap yang diterima.
Kemudian, Fahzal menjelaskan bahwa selama persidangan perkara korupsi BTS 4G, beberapa saksi telah menyebutkan bahwa Dito menerima suap sebesar Rp27 miliar. Dalam upaya klarifikasi, Dito menjelaskan bahwa dia mengetahui namanya disebut dalam persidangan berdasarkan laporan media massa.
Baca juga: Dua Orang Tergeletak Tak Bernyawa di Lantai Rumahnya, Satreskrim Polres Ciamis Olah TKP
Baca juga: Miris! Gadis yang Dihamili Ayah Tirinya di Bogor Sudah Melahirkan, Pelaku Masih Buron
Fahzal kemudian menanyakan apakah Dito membantah menerima suap tersebut, dan Dito dengan tegas mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Fahzal juga mengonfirmasi tentang pengembalian uang Rp27 miliar yang diklaim telah diserahkan oleh pihak Dito kepada pengacara Irwan Hermawan, yaitu Maqdir Ismail. Fahzal mengungkapkan bahwa penegasan Dito tentang ketidakbenaran tuduhan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang asal-usul uang tersebut.
Dalam persidangan, Dito juga mengakui bahwa dia tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Fahzal menekankan bahwa Dito berhak membantah tuduhan yang diarahkan padanya. Fahzal juga menyatakan perlunya memeriksa kebenaran kesaksian saksi-saksi lain dalam perkara korupsi BTS 4G.
Dalam persidangan hari itu, Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.