Sejalan dengan target Presiden RI untuk melakukan pengembangan UMKM Naik Kelas dan Modernisasi Koperasi, LTKL berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini guna memberikan arahan teknis kepada pemerintah daerah terkait tata kelola pengadaan barang/jasa yang transparan dan terintegrasi dengan ukuran target yang jelas. Sosialisasi peraturan-peraturan di tingkat nasional ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan juga kebijakan yang dapat menguatkan UMKM untuk mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan.
LTKL akan terus mendampingi usaha lestari di beberapa kabupaten anggota termasuk memastikan berbagai insentif dan kebijakan di tingkat nasional terkoneksi dengan mereka, terutamanya mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah hingga usaha mereka dalam transformasi digital usaha lestari guna memperluas akses pasar dan promosi. Adanya Perpres 12/2021 yang mewajibkan 40% pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah wajib dari produk UMKM merupakan peluang besar bagi UMKM lokal. Sehingga para pelaku UMKM di daerah perlu segera mempersiapkan usaha lestari mereka agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan untuk bisa memanfaatkan peluang tersebut.
Saat ini, pengadaan barang dan jasa telah tertuang dalam PP No. 12/2021 tentang perubahan atas PP No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, belum ada sinkronisasi peraturan terkait dengan Pengadaan barang dan jasa berkelanjutan, yang dapat diartikan sebagai pengadaan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomis namun juga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunanya. Proses sinkronisasi akan dilakukan kedepannya secara kolaboratif dan melibatkan lintas Kementerian/Lembaga dalam mendorong pengadaan barang dan jasa berkelanjutan yang lokal dan lestari.
Ala Baster, Kasubdit Koperasi, UKM dan Penanaman Modal, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan dukungannya, “Perlu diketahui bahwa UMKM memiliki peran yang sangat strategis bagi perekonomian tanah air. Pasalnya pertumbuhan industri kreatif terus berkembang seiring dengan dinamika keseharian masyarakat. Indonesia juga jadi surganya kerajinan khas yang tersebar di seluruh pelosok daerah. Budaya dan alam yang masih asri membuat kerajinan di Indonesia tidak akan berhenti dan bahkan terus berinovasi. Hal ini karena keragaman Indonesia itu juga yang jadi bervariasi dan berkembangnya usaha UMKM di negeri ini.”