“Definisi Suhu Udara Ekstrim adalah kondisi suhu udara yang mencapai 3º C (tiga derajat celcius) atau lebih di atas nilai normal setempat,” terangnya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Kepala BMKG Nomor: KEP.009 Tahun 2010, tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrem.
BACA JUGA: Awal Oktober Jadi Hari Paling Panas di Kota Bandung Selama 5 Tahun Terakhir, Faktor Apa?
“Dengan demikian, suhu maksimum ekstrem pada bulan Oktober sudah terjadi pada tanggal 1, 3, 6, 7, dan 8 Oktober 2023,” bebernya.
Ayu memaparkan, sampai hari ini belum terjadi lagi suhu maksimum ekstrem di Bandung Raya. Penyebab dari suhu panas terik tersebut yakni pada musim kemarau 2023.
Selain itu, kondisi panas di permukaan bumi menyebabkan terjadinya perbedaan tekanan udara antara satu lokasi dengan lokasi lain, yang menyebabkan meningkatnya kecepatan angin dengan skala lokal.
Panas terik pada siang hari dan angin kencang pada siang hingga sore hari, merupakan kondisi cuaca yang lazim terjadi pada puncak kemarau.
“Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak panik berlebihan, namun mempersiapkan diri untuk mengurangi resiko bencana,” paparnya.
“Seperti menggunakan tabir surya apabila sering berkegiatan di luar ruangan pada siang hari,” pungkas Ayu. (Bas)