JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang terlibat dalam penyebaran video asusila yang mirip dengan kasus Rebecca Klopper dengan inisial BF.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, mengumumkan penangkapan tersebut di Jakarta pada hari Jumat. BF, yang mengelola akun Twitter dengan nama Dede Gemers @dedekkugme, berhasil ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023.
Penangkapan tersangka BF berdasarkan laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023 dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Rebecca melaporkan dua akun Twitter, yaitu @dedekgemes dan @dedekkugem.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa motif BF dalam menyebar video asusila adalah untuk mencari keuntungan pribadi. “BF memposting konten video korban dengan muatan keasusilaan di akun Twitter @dedekkugem, dengan keterangan yang dirancang untuk menarik perhatian orang,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Update: Kabar Polemik Sengketa Tanah di Dago Elos
Tersangka kemudian menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akun Twitter-nya, dengan mengajak mereka bergabung melalui aplikasi Telegram sebagai anggota berbayar. Harga keanggotaan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, dengan berbagai nama kategori seperti dedek gemes, indo, Hijab, Asia, barat, artis viral, premium, dan sub gacor.
“Di dalam grup tersebut, BF secara rutin mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan berhasil meraih keuntungan mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya,” ungkap Ramadhan.
Dari penangkapan tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, flashdisk berisi tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit SIM card, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, tersangka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.