JABAR EKSPRES – Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menerangkan masa kampanye calon anggota legislatif pada pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari mulai sejak bulan November 2023.
“Mulai kampanye para calon anggota legislatif mulai 28 November 2023 – sampai 10 Februari 2024 pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). Masa kampanye 75 hari,” kata Nana Shobarna, Sabtu (30/9).
BACA JUGA: Spanduk Prabowo Erick Bertebaran di Kota Depok, Pertanda Cawapres?
Menurut Nana pihaknya saat ini sedang melakukan pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September 2023. Setelah itu baru melakukan penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPRD Depok.
“Penyusunan DCT dimulai 4 Oktober sampai 3 November kemudian penetapan 4 November 2023,” kata Nana Shobarna.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok Fikri Tamau menuturkan
pencermatan rancangan DCT tengah dilakukan untuk melengkapi data.
Namun sampai saat ini KPU Depok belum menerima perubahan daftar calon sementara untuk diverifikasi menjadi DCT.
“Untuk DCT akan kami terima dari partai politik paling lambat 3 Oktober,” kata Fikri Tamau.
Ia meminta pimpinan dan petugas penghubung partai politik agar mempersiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan calon menjelang proses pencermatan DCT, karena pada tahapan ini tidak ada lagi proses perbaikan.
“Pada masa pencermatan DCT agar partai politik mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan apabila ada caleg yang ingin mengubah nomor urut atau berpindah dapil,” kata Fikri Tamau.
BACA JUGA: Maju Jadi Wali Kota Depok, Jubir PSI: Kaesang Siap!
Proses pencermatan DCT merupakan tahapan akhir pencalonan Anggota DPRD Depok, dimana partai politik bisa membongkar pasang calonnya dengan memenuhi persyaratan dan kesepakatan internal partai politik, akan tetapi tidak boleh menambah jumlah calon.
“Tahapan Pencermatan DCT bisa dilakukan melalui aplikasi Silon, juga partai politik dapat menyerahkan Daftar Calon perubahannya ke KPU Depok sampai 3 Oktober 2023, maksimal pukul 23.59,” pungkasnya. (Mg10)