Petani dan Mahasiswa Gugat BPN Sukabumi, Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

Jabar Ekspres – Kelompok yang tergabung dalam aksi refleksi hari tani nasional melakukan demonstrasi di beberapa titik, dalam demontrasinya masa tidak hanya mahasiswa saja, melainkan kelompok tani pun ikut menyuarakan keresahannya.

Dalam pantauan Jabar Ekspres, telihat masa aksi bergerak dari Jalan R. Syamsudin menuju balai kota untuk melakukan mimbar bebas dan melakukan longmarch ke Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Sukabumi yang terletak di jalan Suryakencana Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Masa Tuntut Reforma Agraria Sukabumi Diselesaikan, Begini Jawaban Pemerintah

Dalam orasinya, peserta aksi menuntut kesejahteraan buruh dan di jamin oleh pemerintah, kemudian masa juga menginginkan tanah HGU bisa dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

Dikonfirmasi selepas aksi, ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud memaparkan isi tuntutan yang dia bawakan berserta para mahasiswa dan buruh.

“Tuntutan aksi kita hari ini ada empat lahan prioritas yang sudah masuk program stategis nasional, secara nasional ada 137 dan di sukabumi ada 4 lokasi, pertama PT Surya Nusa Adicipta di caringin, PT Bumi loka di Jampang tengah, PT Jaya di lengkong, dan PTPTN delapan di goalpara,” Ungkap Rozak

Ia mengaku bahwa seharusnya, lahan tersebut sudah selesai dari tahu kemarin, namun sampai ini masi belum juga selesai.

“Kalo BPN atau pemerintah melaksanakan secara regulasi itu tidak akan kendala apa lagi ini instruksikan presiden, tinggal political will dari pemerintah aja,” Imbuhnya.

Untuk luasan tanah tersebut, pertama PT Surya Nusa Adicipta 320 Ha, PT Bumi loka 1.600 Ha, PT Jaya di lengkong 1.600 Ha, dan PTPTN delapan di goalpara 1,600 Ha, dengan rincian 20 persen yang bisa di garap.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Dede sutarya (48) merupakan salah satu penggarap HGU asal Desa suka mulya kecamatan caringin, dirinya saat aksi merasa kecewa sebab gagal mendapatkan jawaban yang diinginkan.

“Sekarang ga jelas aturannya, dulu sempat di sosialisasikan, kemudian disuruh seger lagi seger lagi, belum ada kepastian hukum,” Ungkap dede kepada awak media.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan