Perpanjang SKCK
- Membawa salinan SKCK lama yang asli atau dilegalisir (jika masa berlaku telah habis selama 1 tahun).
- Melampirkan fotokopi KTP/SIM.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
- Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Menyertakan 3 lembar Pas Foto terbaru, berwarna, dengan ukuran 4×6.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor Polisi.