JABAR EKSPRES – Seorang kakek, pedagang aci mini diamankan kepolisian terkait kasus 32 siswa SD Negeri 3 Jati, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengalami keracunan.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah barang dagangannya, di antaranya bahan untuk membuat aci mini. Sedikitnya terdapat 7 sampel bahan yang digunakan untuk meracik jajanan cimin hingga menyebabkan keracunan massal.
“Pedagang yang menjual cimin atas nama Tajudi, 75 tahun, sudah kita lakukan pemeriksaan di Mapolsek Batujajar,” sebut Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Jumat (28/9/2023).
BACA JUGA: Percobaan Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Ciamis, Danramil 1308 Cipaku Ringkus Pelaku
“Kami dari Polres Cimahi dan Polsek Batujajar, mengambil langkah-langkah. Pertama mengambil sampel makanan yang dijual oleh pedagang dan pedagang yang menjual sedang kita lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Pedagang cimin itu sengaja diamankan untuk dimintai keterangan bagaimana cara ia meracik bahan hingga menjajakan jajanan cimin ke sekolah-sekolah di sekitar Kecamatan Saguling.
Cimin yang dijajakan diduga menjadi penyebab puluhan anak SD mengalami gangguan pencernaan muntah-muntah hingga diare.
“Kami mendapat informasi bahwa pada hari Selasa di SDN Jati 3 ketika istirahat membeli makanan cimin, kemudian setelah itu banyak yang perutnya sakit dan sebagainya, kemudian dibawa ke Puskesmas Saguling,” papar Aldi.
BACA JUGA: Dampak Kemarau Disertai El Nino Makin Meluas, 2 Ribu Hektare Lahan di Kabupaten Bandung Terancam Gagal Panen
Hingga saat ini, sejumlah pasien yang sebelumya mengalami keracunan massal perlahan sudah pulih. Dari 35 pasien yang mengalami keracunan, 1 orang meninggal dunia dan 34 lainnya mendapat perawatan baik rawat jalan atau dirawat di sejumlah rumah sakit.
“Untuk sekarang kondisinya sudah stabil dan membaik, mudah-mudahan hari ini kondisinya terus membaik, sehingga mereka bisa segera pulang,” tandasnya. (Mg5)