JABAREKSPRES – Permintaan fee proyek ternyata sudah jadi budaya dari berbagai tender atau lelang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Hal ini terungkap dari keterangan beberapa saksi yang hadir dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Bandung.
Sidang yang menggiring tiga pejabat Pemkot Bandung di kursi pesakitan itu mengungkap adanya fee proyek yang didapatkan dari pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Sidang Kasus Yana Mulyana Ungkap Ada Fee Proyek ke Dishub dan DPRD Kota Bandung
Tidak itu saja, dalam perencanaan, Dishub Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung diduga saling sepakat dalam penentuan anggaran.
Hal ini terungkap lewat permintaan tambahan anggaran Dishub Kota Bandung pada APBD Perubahan yang selanjutnya harus ada kompensasi fee proyek yang harus diberikan kepada beberpa anggota Dewan.
Menurut keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan, Kepala Seksi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Dimas Sodiq Mikael terungkap, fee proyek didaptkan dari pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung.
BACA JUGA: Ricky Gustiadi Mantan Kadishub Kota Bandung Mengaku Kumpulin Duit untuk Ormas dan LSM!
Tidak itu saja, untuk perusahaan yang mengerjakan, sudah disiapkan oleh terdakwa Khairur Rijal yang menjabat sebagai Pelaksana Pembuat Kebijakan (PPK).
“Jadi sebelumnya suda ada calon rekanan yang ditunjuk. Itu karena saya diminta pa Khairul Rijalm,’’ kata Dimas dipersidangan beberapa waktu lalu.
Dimas mengelak jika penujukan perusahaan kontraktor tersebut sudah diketahui oleh Kepala Dinas.
Namun, setelah perusahaan itu sudah tersedia, langkah selanjutnya adalah membicarakan mengenai keharusan memberikan fee untuk Dishub Kota Bandung.
BACA JUGA: Petugas ACTS Dishub Mengaku Pernah Antar Duit ke Ketua DPRD Kota Bandung
Perusahaan calon rekanan yang sudah didapatkan ini diberikan syarat harus memberikan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak.
Dimas mengaku, Fee proyek kemudian akan diberikan setelah pekerjaan selesai dan dibayar oleh Dishub.
“Untuk uang kadang diberikan kepada saya atau berbarengan dengan pak Rijal,” ujar Dimas.
BACA JUGA: JPU KPK Akan Bongkar Aliran Dana Fee Proyek di Dishub