BRUTAL! Karena Cemburu, Pria Ini Renggut Nyawa Kekasih di Vila Kabupaten Bandung

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan dilapisi dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan