JABAR EKSPRES- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengambil alih penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang melibatkan area seluas 989 hektare.
“Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil alih kasus ini pada hari Jumat pekan lalu,” kata Komisaris Besar Polisi Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu.
Farman menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa penyidik Polda Jatim memutuskan untuk mengambil alih penyelidikan kasus ini. Salah satu alasannya adalah dampak yang sangat besar dan kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.
“Kami memutuskan untuk memperkuat penyelidikan karena dampaknya sangat luas dan kerugian yang cukup besar, sehingga diperlukan upaya perbaikan di masa depan. Oleh karena itu, kami mengambil alih kasus ini,” ujar Farman.
Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini di Polda Jatim. Untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim akan bekerja sama dengan penyidik dari Polres Probolinggo.
Baca juga: Pengedar Ganja Antar Pulau Ditangkap! Polres Cimahi Temukan Barbuk di Atas Tumpukan Ikan Asin
Baca juga: Identitas Mayat Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma Akhirnya Terungkap
“Kami akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk mendalami kasus ini, memberikan bimbingan, dan kami memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus ini,” tambah Farman.
Kejadian karhutla Gunung Bromo bermula ketika sekelompok orang sedang melakukan pemotretan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Saat itu, mereka menyalakan flare, yang kemudian menyebabkan percikan api yang mengenai rumput kering dan menyebabkan kebakaran yang meluas.
Pihak kepolisian telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) dari Kabupaten Lumajang sebagai tersangka dalam kasus ini. Andrie adalah manajer atau penanggung jawab dari perusahaan wedding organizer (WO) yang disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya yang juga ikut dalam rombongan tersebut.
Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus saksi, yaitu pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.