Pemkot Banjar Terapkan Setor Parkir Digital

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan Kota Banjar berikan bekal ke para juru parkir di Kota Banjar. Bekal yang yang diberikan berupa kartu tanda pengenal yang didalamnya tersedia barcode untuk penyetoran retribusi parkir ke kolektor dari petugas Dinas Perhubungan Kota Banjar. Kartu tanda pengenal ini secara simbolis diberikan kepada juru parkir di Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjar, Rabu (27/9).

Pemberian kartu tanda pengenal ini disaksikan oleh Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih dan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Safurrohman dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno. Penyerahan tanda pengenal yang berisikan barcode ini diberikan secara simbolis diberikan kepada 30 juru parkir di Kota Banjar. Ini secara bertahap hingga seluruh juru parkir ilegal memiliki tanda pengenal disertai barcode.

BACA JUGA: Polsek Banjarsari Polres Ciamis Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Desa Banjaranyar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno menjelaskan, ini bagian dari transparansi pada sistem pembayaran dari juru parkir ke kolektor. Sehingga tidak ada saling menyalahkan dan saling curiga terhadap retribusi parkir. Mengingat saat ini masih secara manual penerimaan dan pencatatan kolektor dalam menarik retribusi parkir ke juru parkir.

“Ini upaya meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir. Serta untuk lebih menertibkan juru parkir bisa lebih tertib. Sistem ini kami juga mencoba bekerjasama dengan pihak lain seperti BPKPD dan BJB untuk melaksanakan pembayaran dari juru parkir ke kolektor dari Dishub secara aplikasi bisa terlaksana. Tanggal 1 oktober mulai diterapkan,” katanya.

Asep menuturkan, juru parkir diberikan nametag dimana didalamnya ada barcode sehingga nanti dari pihak kolektor membawa alat untuk scan barcode. Setelah di scan muncul si A titik lokasi, target misalnya Rp20 ribu dan bayar sesuai target. Setelah di enter akan keluar struk pembayaran, sehingga akan lebih transparan.

“Ada bukti pembayaran dari jukir oleh kolektor,” katanya.

Kadishub menuturkan, target capaian PAD dari sektor retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp808 juta Pihaknya optimis dengan penerapan sistem aplikasi dalam penyetoran retribusi dari juru parkir ke kolektor petugas Dishub Kota Banjar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan