Kadaluwarsa, Bapemperda Jabar Sampaikan Usulan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Baru: Perlu Perubahan!

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan milik Jawa Barat telah usang alias kadaluwarsa. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Jabar memprakarsai adanya Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang baru.

Usulan terkait Raperda itu juga telah disampaikan melalui Rapat Paripurna, Senin (18/9) lalu. Anggota Bapemperda DPRD Jabar R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menguraikan, sektor pariwisata tentunya menjadi hal yang juga penting untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.

BACA JUGA: Terkendala Anggaran, Dishub Usulkan Penghapusan 3 Halte di Kota Bandung

Selain itu, pariwisata juga berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya maupun lingkungan. Termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air. Karena itu patut untuk menjadi perhatian untuk dikembangkan.

“Kepariwisataan juga harus memenuhi hak asasi manusia, yaitu hak atas rekreasi. Rekognisi terhadap Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” tuturnya, Selasa (26/9).

Politikus PDIP itu menambahkan, hadirnya perda tentu bakal menjadi payung hukum yang selaras untuk mendukung pengembangan sektor tersebut. Sejatinya, Jabar juga telah memiliki perda terkait. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sayangnya regulasi itu telah usang.

“Ini sudah out of date atau kadaluwarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau harmonisasi,” sambungnya.

Menurut Yunandar, saat ini juga sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan. Sejak 2015, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Rencana itu intinya menekankan bahwa pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“Industri jasa ini turut memberikan kontribusi menyumbangkan devisa, termasuk kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Andil menciptakan lapangan pekerjaan juga,” jelasnya.

Diketahui Jabar adalah salah satu provinsi yang kaya akan potensi pariwisatanya. Mulai dari ragam kebudayaan hingga atraksi alamnya. Sehingga perlu dikelola dengan bijak agar optimal.

Bapemperda terkait usulan Raperda ini juga telah melakukan pendalaman dengan sejumlah pihak. Mulai dari tim ahli, perangkat daerah, hingga sejumlah asosiasi terkait. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan