Jepang Resmi Mengijinkan Pengungsi Ukraina Bekerja di Negaranya

JABAR EKSPRES- Mulai tanggal 1 Desember 2023, pemerintah Jepang meluluskan izin tinggal jangka panjang serta izin kerja bagi warga Ukraina yang mengungsi di negara tersebut. Menurut laporan Japan Times pada Rabu (27/9/2023), hingga tanggal 20 September, terdapat 2.091 orang pengungsi Ukraina yang berada di Jepang.

Dari jumlah tersebut, 1.931 di antaranya memanfaatkan visa kegiatan khusus dengan masa berlaku satu tahun.

Kementerian Kehakiman Jepang telah secara resmi mengumumkan peraturan baru ini. Sistem terbaru ini dirancang untuk memberikan persetujuan tinggal kepada individu dari zona konflik yang tidak memenuhi kriteria sebagai pengungsi.

BACA JUGA : Ratusan Orang di Irak Meninggal dalam Acara Pesta Pernikahan

Langkah ini sesuai dengan komitmen Jepang terhadap Konvensi PBB mengenai Pengungsi tahun 1951, yang mendefinisikan pengungsi sebagai individu yang tidak mampu atau enggan kembali ke negara asal mereka karena takut akan penganiayaan atas dasar ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik.

Tokyo selama bertahun-tahun telah menerima pengungsi dan pencari suaka dari berbagai negara, termasuk Afghanistan dan Myanmar. Dengan peraturan baru ini, setidaknya para pengungsi Ukraina dapat sedikit merasa lega dengan keberadaan mereka di negara orang.

BACA JUGA : Pertama Kalinya Israel Lakukan Kunjungan ke Arab saudi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan