Bongkar Kasus Suap Bandung Smart City, JPU Sebut Fee Rp200 Juta dari PT SMA Diberikan Kepada Khairur Rijal

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap program Badung Smart City yang melibatkan sejumlah pejabat negara, seperti mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Rabu, 27 September 2023 pagi tadi.

Dalam persidangan kali ini, sedikitnya ada 3 orang saksi dari pihak swasta yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti Aisyah Irna dan Rustaf Putra Hutagalung dari PT SMA, dan Amelia Julais dari PT Wisata Jaya Travelindo selaku pengatur perjalanan ke Thailand.

JPU KPK, Tito Jaelani mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya tengah membongkar terkait dengan adanya pemberian fee proyek yang dilakukan oleh PT SMA.

“Jadi yang pertama terkait dengan proses pengeluaran dari PT SMA yang uangnya sejumlah Rp200 juta, dan itu sudah terkonfirmasi oleh saksi bahwa betul ada pengeluaran uang sejumlah Rp200 juta yang terkonfirmasi adanya catatan dari saksi Aisyah,” ucapnya usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Bandung, Rabu 27 September 2023.

Tito menambahkan, fee proyek tersebut menurut keterangan saksi juga, telah diberikan sepenuhnya kepada Dishub Kota Bandung. “Jadi itu (Rp200 juta) untuk fee Dishub tadi menurut keterangannya (saks),” ucapnya.

BACA JUGA: Soal Pengajuan JC, KPK Bakal Dalami Peran Khairur Rijal pada Kasus Suap Bandung Smart City

Selain fee yang diberikan oleh PT SMA, Tito juga membongkar terkait dengan adanya pengeluaran uang yang dilakukan untuk rombongan Dishub Kota Bandung serta para terdakwa melakukan perjalanan ke Thailand.

“Kedua, terkait dengan adanya pengeluaran uang untuk rombongan Dishub dan Beni Serta Andreas (penyuap proyek Bandung Smart City) ke Thailand. Bahkan itu juga sudah terkonfirmasi oleh saksi,” ungkapnya.

“Jadi yang Rp200 Juta (fee), itu yang diserahkan Beni ke Khairul Rijal (Sekretaris Diahub Kota Bandung) untuk proyek tahun 2022,” tambahnya.

Maka dengan adanya keterangan saksi kali ini, Tito menuturkan bahwa pada persidangan nanti yang akan dilangsungkan pekan depan, pihaknya akan mendatangkan sebanyak 6 orang saksi dari Dishub Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan