Bolehkah Pinjam Uang di Pinjol Legal Tetapi Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Bolehkah Pinjam Uang di Pinjol Legal Tetapi Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya
Bolehkah Pinjam Uang di Pinjol Legal Tetapi Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Asosiasi Keuangan Umum Fintech Indonesia (AFPI) mencatat masih banyak kesalahpahaman mengenai pinjaman online (pinjol) sehingga masyarakat enggan melunasi utangnya.

“Orang sering salah kaprah. Pinjol, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa,” ucap Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, melansir dari laman Antara.

Faktanya, perusahaan fintech memanfaatkan kemajuan teknologi agar lebih mudah diakses. Dengan cara ini, lebih banyak orang dapat memperoleh manfaat dari layanan keuangan yang salah satunya pinjol.

Baca Juga:Film The Creator, Perang Manusia vs AI yang Penuh Kecanggihan!Ulang Tahun ke-25, Google Doodle Hari Ini Tampil Menarik!

Pengalaman di dunia digital tidak bisa hilang, begitu pula dengan pinjol resmi. Ketika masyarakat meminjam uang ke perusahaan fintech resmi, riwayat kreditnya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Contoh lain, jika nilai kreditnya bagus, dia bisa mendapatkan tingkat bunga rendah pada pinjaman berikutnya karena dia adalah nasabah yang berisiko rendah.

AFPI mewajibkan masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech yang sah untuk memiliki riwayat kredit yang baik sejak awal.

Untuk itu, Sunu mengimbau masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman, termasuk menyesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan melunasi pinjaman tepat waktu.

Jika Anda telah mengambil kredit dan mengalami kesulitan membayar utang Anda, beri tahu penyedia layanan atau penagih utang Anda dan sepakati kapan Anda dapat membayar.

Kemudian, bayar sesuai waktu dan jumlah yang disepakati. Pinjaman yang diberikan oleh perusahaan fintech resmi dapat menguntungkan konsumen dan prosumer, kata AFPI.

0 Komentar